Senin, 27 Desember 2010

KEBIJAKAN PUBLIK



Kebijakan (policy) hendaknya dibedakan dengan kebijaksanaan (wisdom) karena kebijaksanaan merupaka pengejewantahan aturan yang sudah ditetapkan sesuai situasi dan kondisi setempat oleh person pejabat yang berwenang. Publik adalah masyarakat umum, yang selayaknya diurus, diatur, dan dilayani oleh pemerintah sebagai administrator, tetapi sekaligus kadang-kadang berindak sebagai penguasa dalam pengaturan hukum tata negaranya. Apabila pemerintah mendiamkan, menyepelekan tanpa mengambil langkah antisipasi, bahkan tidak mencegah setelah terjadinya maka pemerintah tidak dapat lari dari tuduhan sebagai cikal bakal penyebabnya. Kebijakan publik adalah semacam jawaban terhadap suatu permasalahan karena adanya upaya memecahkan permasalahan, mengurangi, dan mencegah suatu keburukan serta sebaliknya, menjadi penganjur, inovasi dan pemuka terjadinya kebaikan dengan cara terbaik dan tindakan terarah.

Kebijaksanaan publik penting untuk mengatasi kemunduran penyelenggaraan adminstrasi publik, karena masyarakat umum bukan hanya menilai apa yang dilaksanakan oleh para adminstrator publik saja, tetapi juga apa yang telah dilaksanakan. Pemerintah mengatur konflik untuk mencapai konsensus, sehingga pada gilirannya pemerintah dapat mengambil muka dengan peranannya sebagai penengah atau pelindung (protector). Kebijakan publik dapat menciptakan situasi dan dapat diciptakan juga oleh situasi.

Suatu masyarakat ditandai dengan sejauh mana pemerintahannya melakukan penanganan terhadap masalah, solusi terhadap kendala sekaligus dengan jalan keluarnya. Dalam masyarakat modern yang tinggi tingkat perkembangan teknik industrinya, maka pengotoran lingkungan, pengangguran, kelangkaan energi, ketertiban lalu lintas serta keberadaan dekadensi moral merupakan petunjuk dari sekian banyak persoalan yang mengharapkan campur tangan pemerintah atau pihak swasta yang dimintakan pemerintah keberadaannya. Hal-hal yang biasanya ditemui dalam persoalan kebijaksanaan publik yaitu :
• Problem Situation adalah keadaan masalah yang ditemui sepintas lalu di lapangan.

• Meta Problem adalah masalah global yang dilihat secara makro.

• Substantive Problem adalah uraian masalah menjadi sub bagian yang merupakan pecahan struktur persoalan yang lebih mikro.

• Formal Problem adalah penyebab utama masalah, walaupun bukan satu-satunya faktor utama yang harus ditanggulangi tetapi tetap saja menjadi sumber formal masalah.

Dalam menentukan masalah-masalah kebijakan perlu ditentukan struktur wujudnya, sebelum menentukan apa masalah-masalah kebijakan perlu ditentukan struktur wujudnya, sebelum menentukan kebijakan yang akan dibuat perlu ditentukan dan dibuat ramalan, sebelum melaksanakan kebijakan perlu pernyataan persetujuan dari yang berwenang, sebelum kebijakan itu berakibat buruk perlu persiapan antisipasinya, sebelum kebijakan itu ditampilkan perlu dinilai baik buruknya.

untuk revisi lebih lengkap silahkan kunjungi web dibawah ini :


indiahono.blog.unsoed.ac.id
unsoed.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar